WahanaNews - Riau | Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 408 ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Polda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023) menyebutkan, dalam perkara ini turut diamankan dua pelaku berinisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
Adapun modus pelaku yaitu dengan membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” ujar Iqbal kepada awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster ke luar negeri.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Saat diselidiki, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah mobil colt diesel yang terparkir di belakang rumah kosong. Setelah dicek, ditemukan 24 kotak putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil.
"Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, tiap kantong berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, sehingga totalnya berjumlah 408 ribu ekor benih bibit lobster,” katanya.
Iqbal menjelaskan, setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian senilai Rp61,2 miliar. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sebagai barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.[mga]