Diakuinya, berdasarkan pengalaman, selama ini kendala utama usulan PSR adalah persyaratan administratif. Seperti kesesuaian kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), sertifikat atau bukti kepemilikan lahan, dan surat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan.
"Ada juga kendala yang sifatnya teknis. Misalnya dalam usulan disebut 3,2 hektar, tetapi setelah diukur hanya 3,1 hektar. Ini tentu harus direvisi lagi," pungkasnya.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
[Redaktur: Mega Puspita]