Diakuinya, berdasarkan pengalaman, selama ini kendala utama usulan PSR adalah persyaratan administratif. Seperti kesesuaian kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), sertifikat atau bukti kepemilikan lahan, dan surat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan.
"Ada juga kendala yang sifatnya teknis. Misalnya dalam usulan disebut 3,2 hektar, tetapi setelah diukur hanya 3,1 hektar. Ini tentu harus direvisi lagi," pungkasnya.
Baca Juga:
Miris! Kawasan Hutan di Lampung Tersisa 28 Persen
[Redaktur: Mega Puspita]