Riau.WahanaNews.co - Terkait permasalahan sengketa lahan antara pihak Karno Cs dengan pihak Aceng yang hingga saat ini belum menemukan titik terang, pihak Aceng sebagai penggugat telah membuat pengaduan ke Polda Riau dengan melaporkan pihak Karno Cs sebagai penyerobot lahan.
Saat dikonfirmasi terkait laporan Aceng ke Polda Riau, pihak Karno Cs menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh pihak Aceng.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
”Kita warga NKRI dan meminta agar hukum ini ditegakkan seadil-adilnya," papar keluarga Karno Cs, dikutip Selasa (4/6/2024).
Pihak Karno Cs berharap pihak BPN dan juga Polda Riau bersikap netral. Mereka menyatakan bahwa dalam surat laporan Aceng, lokasi lahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan letak lahan miliknya.
Namun, pihak Aceng bersikeras bahwa lahan milik Karno Cs adalah miliknya seperti yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN.
Baca Juga:
SHGB Terbit di Pesisir Makassar, Walhi Desak BPN Beberkan Nama Pemilik
Perseteruan ini telah beberapa kali dimediasi oleh aparat desa Kepenghuluan Pasir Putih dengan mengundang pihak Polsek Bagan Sinembah, namun hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Alasannya, pihak Aceng melaporkan dan menggugat pihak Karno Cs dengan objek lahan yang tidak sesuai dengan surat-surat yang dimilikinya. Aceng menganggap pihak Karno Cs menyerobot lahannya.
Padahal, lahan yang digugat dan dilaporkannya ke Polda Riau tidak sesuai dengan letak lahan tersebut.