Riau.WahanaNews.co - Sekretaris DPD Gapotsu, Marwan Sinaga bersama Ketua Bidang Hukum DPD Gapotsu, Andreas Hutajulu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya kepatuhan penghasil limbah terhadap aturan yang ada.
Saat diwawancarai oleh awak media, mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap kinerja dinas terkait yang bertugas sebagai pengontrol dan penegak aturan yang belum maksimal dalam menjalankan peran mereka sesuai dengan UU 32 Tahun 2009.
Baca Juga:
Kunjungi Pengelolaan Sampah di Malaysia, Agung Nugroho Siap Implementasikan di Pekanbaru
Menurut UU tersebut, setiap penghasil limbah B3 wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Andreas Hutajulu pun menjelaskan potensi ancaman pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan, terutama jika pencemaran tersebut mengakibatkan kematian warga dan kerugian materiil, seperti matinya ikan di keramba warga.
Adapun dalam UU PPLH mengatur bahwa seseorang yang sengaja membuang limbah ke dalam lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.
Baca Juga:
Optimalisasi Pembersihan, DLHK Pekanbaru Berhasil Kendalikan Tumpukan Sampah
Dumping, yang merujuk pada pembuangan limbah, adalah tindakan membuang, menempatkan, atau memasukkan limbah ke dalam media lingkungan hidup tertentu dengan persyaratan tertentu.
Sementara, Ketua LSM Gapotsu, Riasetiawan menekankan bahwa pencemaran limbah sangat berbahaya bagi makhluk hidup dan tumbuhan.
Dalam tanggapannya, Cici Sulastri, yang mewakili DPMPTSP Rohil, mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam penerbitan izin terkait pengelolaan limbah B3 di Rohil.