Dalam konteks persidangan, atas ketidakhadiran penggugat diatur dalam Pasal 126 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang menyatakan bahwa jika penggugat tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah dan jelas, maka gugatan dapat dianggap gugur.
“Elman Simangunsong juga menyampaikan bahwa, Dalam persidangan kali ini, majelis hakim masih memberikan satu kesempatan lagi kepada si penggugat (Hariyanto). “Majelis Hakim menyebutkan, jika dalam persidangan berikutnya Penggugat tidak juga hadir dalam persidangan, maka perkara dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Medan.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]