RIAU.WAHANANEWS.co, Medan – Hariyanto, penggugat dalam kasus perdata melawan Elman Simangunsong, kembali mangkir untuk yang kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Pada Selasa 21 Januari 2025, dengan perkara Nomor: 968/Pdt. G./2024/PN.Mdn.
“Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eliyurita, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Muhammad Kasim, S.H., M.H., Khamozard Waruwu, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti, Kalep Tarigan, S.H., M.H.
Baca Juga:
Bobby Nasution Luncurkan 60 Bus Listrik, Transportasi Medan Makin Modern!
Persidangan yang seharusnya menjadi kesempatan bagi penggugat untuk memaparkan kasusnya justru Harianto malah tidak hadir, dengan alasan kesehatan, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya hanya melalui WA saja kepada Panitera.
“Hal ini membuat pihak tergugat Merasa kecewa dengan sikap Penggugat.“Elman Simangunsong, menyampaikan tanggapannya kepada media, Selasa (21/1/2025).
Namun anehnya, si penggugat malah dua kali mangkir dengan alasan sedang sakit hingga tidak dapat menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan tersebut,” Ujar Elman.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
“Elman juga meminta agar majelis hakim bersikap tegas dalam menangani perkara ini. "Kami berharap pengadilan dapat menegakkan hukum dengan adil, mengingat ketidakhadiran penggugat sudah dua kali terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Elman didampingi kuasa hukumnya, E. Simangunsong, SH ,. MH. dan Alusianto Hamonangan, SH,. MH. menyatakan, berdasarkan Pasal 132a HIR, yang memberikan kesempatan bagi tergugat untuk mengajukan klaim terhadap penggugat dalam perkara yang sama.
Yang saat ini telah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi) kepada Harianto. Gugatan ini disiapkan sebagai respons atas tuduhan ketidaknyamanan yang dilaporkan oleh penggugat Hariyanto sebelumnya.