WahanaNews - Riau | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengusulkan anggaran sebesar Rp458 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir memaparkan, untuk untuk honorium Badan Adhoc sebanyak 59,36 persen atau sebesar Rp272 miliar.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Kemudian, untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada persentasinya hanya 31,08 persen atau sebesar Rp142 miliar. Lalu, sisanya yang terkecil 9,57 persen atau Rp43 miliar untuk operasional dan administrasi perkantoran. Mengenai rincian skema pembiayaan opsi pertama jika sepenuhnya dibiayai Pemprov Riau.
“Postur angka persentasinya juga sama seperti yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan,” ujar Ilham Muhammad, Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaska, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun anggaran kebutuhan biaya penganggaran Pilkada 2024 berdasarkan pedoman yang ada secara terperinci.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Anggaran tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian, yakni bagian honorarium, ada delapan kegiatan, bagian persiapan dan pelaksanaan ada 17 kegiatan dan bagian operasional dan administrasi perkantoran ada sembilan kegiatan.
“Pedoman kami surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan,” kata Ilham.
Surat keputusan itu, kata Ilham, adalah Keputusan KPU RI Nomor: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.