Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham, pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
“Di surat Menteri Keuangan tersebut honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, Badan Adhoc yang memerlukan anggaran tertinggi itu meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Menurutnya, jika diperinci lebih detil, jumlah kecamatan di Riau ada 172 kecamatan. Untuk setiap kecamatan ada 5 anggota PPK, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Maka, diperlukan sebanyak 1.376 orang tenaga Badan Adhoc di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Sementara, jumlah desa/kelurahan di Riau ada 1.862 desa/kelurahan. Untuk setiap desa/kelurahan ada tiga anggota PPS, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Jadi dibutuhkan sebanyak 11.172 orang Badan Adhoc di tingkat desa/kelurahan.
Begitu pula untuk jumlah TPS, lanjut Ilham, berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat KPU Provinsi menyusun anggaran kemarin ada 20.241 TPS. Jika di TPS ada sebanyak tujuh anggota KPPS, dibantu dua orang tenaga pengamanan TPS, maka dibutuhkan sebanyak 182.169 orang Badan Adhoc.
“Kalau dijumlahkan semua Badan Adhoc se-Riau hitung-hitungan riilnya ada sekitar 194.717 orang tenaga. Dan anggaran pembiayaan terbesar ada di sana,” pungkas Ilham.[mga]