Achmad merinci, tagihan piutang kepada pemerintah itu berasal dari lima anak perusahaan, yaitu PT Petrokimia Gresik sebesar Rp13,8 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek Rp870 miliar, dan PT Pupuk Kalimantan Timur Rp562,9 miliar.
Lalu, PT Pupuk Iskandar Muda Rp248 miliar dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Rp1,5 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pupuk Tetap Aman Selama Ramadan 2025
"Sedangkan piutang audited 2021 telah dibayarkan seluruhnya," kata Achmad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) silam.
[Redaktur: Mega Puspita]