WahanaNews - Riau | Pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Riau, diketahui bernama Erwin Zega akhirnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau.
Hal itu berdasarkan hasil pertimbangan majelis hakim yang sebelumnya membenarkan Erwin Zega telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan SKCK.
Baca Juga:
Sidang Mediasi Gugatan Kebun Plasma kepada PT SIP Tbk Belum Ada Titik Temu
Namun, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHP, majelis hukum pun meringankan hukuman Erwin Zega lantaran yang bersangkutan menyesali perbuatannya.
Erwin Zega sebelumnya mendapat hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama lima bulan. Namun, majelis hakim meringankan hukumannya hanya menjadi empat bulan.
Salah seorang tim Pendamping Hukum (PH) Erwin Zega dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pelalawan, Efesus DM Sinaga mengatakan, pihaknya sangat senang atas putusan majelis hakim yang meringankan hukuman kliennya.
Baca Juga:
Sidang Ketiga Perkara Tuntutan Warga ke PT SIP Tbk Berujung Mediasi
"Karena, dari awal peristiwa ini terjadi, bukan karena adanya niat jahat dari Erwin Zega, melainkan didasarkan karena kepentingan mendesak untuk melamar kerja. Mengingat, Erwin Zega adalah tulang punggung keluarga dan orang tuanya juga dalam keadaan sakit," ujar Efesus, dikutip Selasa (18/7/2023).
"Sehingga, atas desakan situasi tersebut, mau tidak mau Erwin Zega melakukan perbuatan pemalsuan SKCK agar Erwin Zega bisa melamar kerja kembali supaya tidak menganggur," tutupnya.[mga]