Sementara Pasal 3 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Baca Juga:
Tersangka Penganiayaan di Pagar Merbau Segera Ditangkap
Publik kini mendesak APH untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih menjadi tuntutan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Redaktur: Sah Siandi Lubis