Riau.WahanaNews.co - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Riau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Grand Central Hotel, Pekanbaru, pada Sabtu (21/09/2024).
Adapun kelompok yang disasar dalam kegiatan sosialisasi ini yakni para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di kalangan anggota Pemuda Pancasila Riau. Jenis pekerjaan sektor informal BPU meliputi petani, nelayan, tukang ojek, tukang parkir, buruh, atlit, pedagang UMKM, pedagang kaki lima, dan profesi serabutan lainnya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Kegiatan ini dihadiri ratusan anggota Pemuda Pancasila Riau dari beragam latar belakang profesi. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Frans Rizal, Sekretaris MPW Victor Yonathan SH, M.Kn, Kabid Ekonomi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Dian Eka Putra, Komandan KOTI MPW PP Riau Taufik, SH, MH, Ketua BP-KTA Ferri, dan jajaran MPW Pemuda Pancasila Riau.
Hadir sebagai narasumber yakni Kepala BPJS Kota Pekanbaru, Iman Santoso Achwan dan Sukar Hamdani selaku PIC RS Awal Bross Pekanbaru.
Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Victor Yonathan SH, M.Kn menerangkan, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau menaruh perhatian pada kesejahteraan dan jaminan sosial bagi para anggotanya yang banyak beraktivitas di sektor informal. Dengan adanya program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemuda Pancasila ikut ambil bagian untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
"Lewat acara ini kita ingin memberikan edukasi kepada para anggota mengenai pentingnya jaminan perlindungan sosial. Ini bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan anggota di bidang sosial-ekonomi," kata Victor.
Kepala BPJS Kota Pekanbaru Iman Santoso Achwan mengatakan, dengan iuran kepesertaan yang hanya sebesar Rp 16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja yakni peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis dan santunan berupa uang.