RIAU.WAHANANEWS.CO, PEKANBARU – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 32 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang perempuan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
Baca Juga:
Dapat Makanan dari Warga Malaysia, Sopir Ojol Ini Berbagi ke Panti Asuhan
“Sebanyak 43 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, Nusa Tenggara Barat 7 orang, Riau 3 orang, serta Jambi, Banten, dan Jawa Barat masing-masing 1 orang,” ujar Fanny.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Mereka kemudian didampingi P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menegaskan, pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi PMI, termasuk yang berada dalam kondisi rentan.
“Negara hadir untuk setiap PMI. Kami tidak hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan mereka mendapat perlindungan. Edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara ilegal,” kata Fanny.
Baca Juga:
Berikut 5 'Culture Shock' Orang Malaysia Saat Kulineran di Indonesia
Redaktur: Sah Siandi Lubis