RIAU.WAHANANEWS.CO, BAGAN SIAPI-API – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, tampil memimpin langsung upaya pengembalian aset daerah berupa kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir.
Langkah ini diwujudkan melalui fasilitasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan kepemimpinan Andi Adikawira Putera, Kejari Rokan Hilir berhasil memastikan satu unit Toyota Innova 2.4 G M/T berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1359 P resmi kembali ke pangkuan Pemkab Rokan Hilir.
Baca Juga:
Kejaksaan Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
Prosesi serah terima yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Kantor Kejari Rokan Hilir dipimpin oleh Kepala Kejari. Turut hadir Kepala Seksi Datun, Wirawan Prabowo, beserta jajaran JPN. Dari pihak pemerintah daerah hadir Kepala Bidang Aset BPKAD, Azwin, serta jajaran terkait.
Kendaraan yang sebelumnya dikuasai oleh Weny Novrianty, pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, kini kembali tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 06/BA-ST/2025 dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam sambutannya, Andi Adikawira Putera menegaskan peran aktif kejaksaan sebagai garda depan dalam pengamanan aset negara. “Pengembalian kendaraan dinas ini adalah bukti nyata komitmen Kejari Rokan Hilir untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memperkuat disiplin pengelolaan aset daerah,” ujarnya tegas.
Baca Juga:
Kejari Rohil Panggil Anggota DPRD Terkait Skandal DAK Disdik 2024
Keberhasilan fasilitasi ini menambah deretan capaian Kejari Rokan Hilir dalam menjaga aset negara agar tidak lepas dari penguasaan pemerintah daerah. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus mencerminkan kepemimpinan Kepala Kejari yang proaktif, solutif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta daerah.
Redaktur: Sah Siandi Lubis