RIAU.WAHANANEWS.co, Pujud, Rohil - Keputusan Panwascam Pujud untuk tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas Abdul Halim terkait dugaan ada money politik di pilkada 2024, Dengan terlapor Rahmat Tua dan Ilham Hidayat, dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kec-Pujud/11/2024 menimbulkan berbagai reaksi negatif di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
Aparatur Desa Kepenghuluan Meranti Makmur Ikuti Kegiatan Posyandu Balita di Dua Lokasi
Laporan dugaan praktik money politik saat pelaksanaan Pilkada 2024 yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir-Riau, yang dilakukan oleh pendukung salah satu Paslon Bupati dengan membagikan sejumlah uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat saat proses Pilkada berlangsung.
Namun Ketua Panwascam Pujud, Muammar Dini Kurniawan, memberikan argumen yang berbeda, dengan menyatakan bahwa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, dengan alasan tidak ada cukup bukti yang kuat atas laporan dugaan pelanggaran ini, "Keputusan panwascam Pujud ini menimbulkan berbagai spekulasi negatif dan menjadi sorotan dari kalangan masyarakat, karena merasa hak suara pilih mereka telah terancam.
"Oleh karena itu, Abdul Halim bersama salah satu Tokoh masyarakat berencana akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi, Bahkan masyarakat juga akan melaporkan kasus money politik ini kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Datuk Penghulu Meranti Makmur Hadiri Pelantikan DPC Apdesi se-Riau
Abdul Halim, kepada awak media, Jumat 6 Desember 2924, menyebutkan bahwa dirinya memiliki bukti lengkap mengenai kasus praktik money politik ini, bukti upaya mereka untuk mempengaruhi keputusan masyarakat dan itu jelas telah merusak integritas dalam proses demokrasi,"Ujarnya.
"Abdul Halim juga menyebutkan, bersama masyarakat berencana akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo, agar dilakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku,"Tegasnya.
[Redaktur : Mega Puspita]