Di sisi lain, ia juga mendesak agar pemerintah secara mengungkapkan secara transparan data 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.
Sebab sampai saat ini belum diketahui perusahaan mana saja atau pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Satgas ini bertugas membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Presiden memerintahkan satgas ini untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada November 2023.
[Redaktur: Mega Puspita]