Riau.WahanaNews.co - Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Rencana pemutihan lahan sawit ilegal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Lewat PP 24 Tahun 2021 ini pemerintah mau memutihkan lahan sawit di kawasan hutan lewat denda administratif,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/9/2023).
Surambo mengatakan, seharusnya pemerintah tetap berpatokan pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
"Harusnya mereka kena pidana, itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017," kata Surambo.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Surambo menilai pemerintah sebetulnya bisa menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal di kawasan hutan melalui proses pidana.
Seperti yang dilakukan pada kasus lahan sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia menegaskan, hukum yang harus diberlakukan untuk semua kasus lahan sawit di kawasan hutan.
"Nah kalau yang satu ini diselesaikan lewat hukum, dan yang satu lewat model begini, kan jadi ada proses-proses yang tidak adil," kata dia.
Di sisi lain, ia juga mendesak agar pemerintah secara mengungkapkan secara transparan data 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.
Sebab sampai saat ini belum diketahui perusahaan mana saja atau pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Satgas ini bertugas membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Presiden memerintahkan satgas ini untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada November 2023.
[Redaktur: Mega Puspita]