1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun.
2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako, meski dalam hal ini diakui oleh warga sendiri, tetap dapat dipandang sebagai upaya politik uang terselubung yang mencederai keadilan pemilu.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi surat pemberitahuan yang dikaitkan dengan kampanye paslon dapat memengaruhi hak pilih masyarakat secara tidak sah.
Menyikapi insiden ini, H. Suheli, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekhawatirannya.
“Kasus seperti ini membuat masyarakat khawatir hal serupa bisa terjadi di wilayah lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika terjadi lagi, kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang terbukti bersalah, baik itu penyelenggara pemilu maupun pihak lain yang terlibat,” ujar H. Suheli.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan, serta tindakan pidana kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Langkah preventif juga perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus diperkuat, sementara masyarakat diminta untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas Pilkada tetap terjaga, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi yang mencederai prinsip demokrasi.