RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong - Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong - Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Awak media mencoba meng,konfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.
“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.
Namun, seorang warga Kepenghuluan Pekaitan, Wan Azid, memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa persoalan ini bukan berasal dari anggota KPPS, melainkan dirinya sendiri.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
“Saya bernama Wan Azid, alamat Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, mengklarifikasi tentang surat undangan yang dibagikan KPPS yang sedang viral. Saya mengatakan bahwa undangan tersebut adalah benar milik saya sendiri dari KPPS, bersih tanpa ada kartu sembako murah seperti foto yang beredar. Foto tersebut saya yang membuat, setelah mendapatkan surat undangan dari KPPS. Kesalahan ini bukan dari anggota KPPS, melainkan dari saya sendiri. Sekali lagi, saya memohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ungkap Wan Azid dalam video klarifikasinya.
(Dugaan Pelanggaran)
Terlepas dari klarifikasi tersebut, distribusi surat C6 yang dikaitkan dengan materi kampanye paslon tetap menjadi perhatian serius. Hal ini berpotensi melanggar beberapa aturan.
1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun.
2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako, meski dalam hal ini diakui oleh warga sendiri, tetap dapat dipandang sebagai upaya politik uang terselubung yang mencederai keadilan pemilu.
3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi surat pemberitahuan yang dikaitkan dengan kampanye paslon dapat memengaruhi hak pilih masyarakat secara tidak sah.
Menyikapi insiden ini, H. Suheli, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekhawatirannya.
“Kasus seperti ini membuat masyarakat khawatir hal serupa bisa terjadi di wilayah lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika terjadi lagi, kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang terbukti bersalah, baik itu penyelenggara pemilu maupun pihak lain yang terlibat,” ujar H. Suheli.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan, serta tindakan pidana kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Langkah preventif juga perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain. Edukasi dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus diperkuat, sementara masyarakat diminta untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas Pilkada tetap terjaga, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi yang mencederai prinsip demokrasi.
[Redaktur : Mega Puspita]