RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru – Sinyalemen penipuan modus operandi arisan kembali jadi korban, dua perempuan IA (50) dan VC (55) di Kota Pekanbaru, Riau, mengaku menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian sekira masing-masing Rp175 da Rp300, Jutaan. Kedua korban ini mengadu ke Polda Riau, Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukumnyi IA dan VC, Ifriandi SH dari Kantor Hukum Andi MS & Partners, mengatakan pengaduan ini dilakukan Sein (27/10/2025).
Baca Juga:
TNI AL Selidiki Kasus Pria Tewas Diduga Dianiaya Personelnya di Pekanbaru
“Kedua klein kami ini didugaan tipu oleh seorang berinisial Lo Min. kronologis nya bahwa Sekira tahun 2021, pelapor mengikuti kegiatan arisan yang dikelola oleh terlapor, inisial Lo Min, dengan mengambil beberapa nomor dengan get yang jumlah bervariasi ,” Ujar Ifriandi kepada pers di katertaria di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Riau.
Namun, ketika tiba giliran pelapor untuk menerima uang arisan, terlapor sebagai pengelola dan menguasai uang yang telah disetor oleh para anggota terlapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut kepada korban.
Lanjut Infriandi, pelapor sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara itikad baik dengan mengirimkan surat teguran.
Baca Juga:
Distankan Riau Nyatakan Anjing Gigit Sembilan Warga Pekanbaru Positif Terinfeksi Rabies
“Terlapor telah menandatangani surat pernyataan dengan janji bersedia mengembalikan dana yang telah digelapkan oleh terlapor dihadapan notaris maupun dihadapan personel Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan Ketua RW serta Lurah tempat kediaman terlapor. Surat perjanjian tersebut berisi janji akan membayar, namun hingga saat ini terlapor tidak juga menepati janji tersebut sehingga pelapor sangat dirugikan atas kehilangan uang sebesar,” sebut Ifriandi.
Ifriandi, menegaskan terlapor Lo Min, dapatn melanggar pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.
“Saya dari Kuasa Hukum Korban IA da VC, berharap kepada Direktorat Reskrimum Polda Riau, agar segera menindaklanjuti Pengaduan yang kami layangkan pada 27 Oktober 2025, dengan Nomor 024/LAPDU/AMS-LAW/X/2025, Perihal, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan-atau uang arisan, supaya tiada korban serupa lebih banyak lagi,” tutup Ifriandi.
[Redaktur: Teuku Isnain Raseukiy]