Pihak Kejari Rokan Hilir, bahkan Kejati Riau, telah mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai publik termakan isu yang menyimpangkan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” tegas Yopentinu.
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
Di akhir keterangannya, Kejaksaan mengimbau media dan lembaga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi. Pemberitaan yang tidak didukung data akurat berpotensi menimbulkan kebingungan publik, merusak kredibilitas institusi hukum, dan membuka ruang disinformasi.
“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” pungkasnya.
Redaktur: Heri Syahputra