RIAU.WAHANANEWS.co - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan penahanan terhadap 2 orang terdakwa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tentang penyelewengan dana Bimtek dan SPPD, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2022 lalu.
Alhasil, ke 2 orang tersebut harus berhadapan dengan hukum, atas dasar perbuatanya, ke 2 pelaku berinisial Edo Rendra SKM (PPTK BPBD) dan SamsinarAma Bendahara Pengeluaran BPBD, telah ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 229.243.606. Ucap pihak Kejaksaan kepada awak media, di kutip pada senin, 23/12/2024.
Baca Juga:
PJ Walikota Pekanbaru Akan Tertibkan Reklame Ilegal di Pekanbaru
Kasi intel Kejari menjelaskan, Para terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagan Siapiapiapi sejak 20 Desember lalu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dengan dasar Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.”
Atas perbuatanya, Para tersangka didakwa dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama” ucap kasi intel.
Lanjutnya nya," penangkapan tehadap ke dua nya, dilakukan pada pukul 20.20 WIB, di kediamanya masing-masing terdakwa, di Kecamatan Bangko, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses penahanan ini, dilaksanakan dengan mendapat dukungan Polsek Bangko.
Baca Juga:
Masyarakat Akan Melaporkan Kasus Money Politik Pilkada 2024 ke Presiden Prabowo.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menegakkan Hukum secara tegas dan Transparansi terhadap Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” tegas Kasi Intel Kejari.
[Redaktur : Sah Siandi Lubis]