RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles turun langsung memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko.Senin petang (29/9/2025).
Plang peringatan tersebut dipasang secara permanen dengan pengecoran di lokasi Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di titik koordinat N: 2.75311, E: 100.533134.
Baca Juga:
Karhutla di Tapian Nauli, BPBD Tapteng Gerak Cepat Padamkan Api
“Lahan bekas kebakaran sangat rentan terbakar kembali karena sisa material mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering. Dengan adanya plang larangan ini, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi sampai kondisi benar-benar aman,” ujar Isa.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles dan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni (kiri-kanan) di lkasi pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko.Senin petang (29/9/2025). [RIAU.WAHANANEWS.CO / Heri Syah]
Lahan gambut seluas ±2 hektare itu sebelumnya terbakar akibat dibakar, dan kini sebagian berupa hamparan kosong serta sebagian lainnya merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.
Baca Juga:
BPBA dan BNPB Lakukan Pemadaman Udara Karhutla Aceh Selatan Seluas 77 Hektare
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, diantaranya Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, Ps Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, Kadis BPBD H. Syafnurizal,, Camat Bangko Aspri Mulya S.STP, personel Polsek Bangko, serta masyarakat setempat.
Isa Imam Syahroni menegaskan, pemasangan plang larangan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut sekaligus langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di area rawan tersebut.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles. Ia menyebut larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan lahan pulih, menjaga ekosistem yang rusak akibat kebakaran, sekaligus melindungi keselamatan warga.