WahanaNews - Riau | Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan pajangan minuman beralkohol yang berjejer dijajakan oleh salah satu retile, SUZUYA yang terletak di Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pasalnya diketahui, berdasarkan (Klarifikasi Baku Lapangan Indonesia) KBLI yang tercantum dengan kode (68110), ternyata uraiannya tidak sesuai.
Baca Juga:
Semua Anak Milenial Bagan Sinembah Bersatu Menangkan Asset
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gapotsu Rohil, Ria Setiawan Nasution yang akrab di sapa Iwan mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan komunikasi terhadap pihak Suzuya.
"Kami selaku DPD LSM Gapotsu akan mengkonfirmasi dengan mengundang Manager Suzuya untuk klarifikasi hal ini. Bila perlu, saya akan buat surat ke pihak manajemen," ujar Iwan, dikutip Jumat (28/7/2023).
Adapun tindakan tersebut, kata Iwan, sudah menjadi atensi pihaknya sebagai LSM yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Baca Juga:
Kelurahan Bagan Batu Kota Gelar Acara Temu Ramah Antar RW-RT
"Jadi, semua ini berawal dari keluhan warga dan kami tindak lanjuti. Karna kita juga prihatin saat melihat ada anak remaja yang membeli bir hitam kemasan kaleng saat itu,” ungkap Iwan.
Ia pun berharap, dengan adanya klarifikasi tersebut, nantinya akan ada proses hukum yang akan ditempuh jika diperlukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku terkait dengan kebijakan penjualan minuman berakohol.
"Karna yang saya tau, bila pengusaha menjual dagangan yang tidak sesuai KBLI itu ada sanksi serta denda di dalam Undang-undang yang telah diatur terkait izinnya," pungkas Iwan.
Sementara, disisi lain, Manager Toko Suzuya, Dinda Afdilla saat dikonfirmasi mengaku tidak tau terkait dengan KBLI.
"Saya belum tau perihal KBLI. Secepatnya saya akan tanyakan ke manajemen Pusat," singkatnya.[mga]