Dirinya juga mengaku masih adanya sebuah pemahaman bahwasanya kebebasan pers harus dijunjung tinggi dalam negara demokrasi, bahkan pers adalah pilar keempat demokrasi.
"Pers menjadi watchdog kekuasaan politik, di mana mereka mesti mengabarkan realita politik dan pemerintahan dengan metodologi yang dimiliki kepada publik," tegas Dewi Juliani.
Baca Juga:
PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Penting dalam Gelaran HPN 2025
"Karena pers begitu penting sebagai kanal informasi, maka seluruh insan yang ada di dalamnya tentu harus menjaga kode etik jurnalistik. Mereka tidak boleh dibelenggu oleh pihak manapun serta tidak boleh menggadaikan idealisme demi kepentingan pribadi ataupun golongan," ungkapnya lagi.
Pers pada musim politik jelas akan menjadi referensi publik untuk mengetahui secara mendalam terhadap visi-misi, program, dan track record calon pemimpin/wakil rakyat maupun sebuah Partai politik. Alhasil, maka mereka mesti menyajikan informasi yang berimbang, tidak memihak.
"Segala bentuk agenda setting yang menyesatkan, mendisinformasi masyarakat, dan mendelegitimasi pihak tertentu melalui fitnah harus dikesampingkan. Kembali pada tujuan awal bahwa pers adalah pilar demokrasi, bukan alat oligarki," pungkas Dewi Juliani.
Baca Juga:
Listrik Andal, Puncak Perayaan Hari Pers Nasional Tahun 2024 Berlangsung Sukses
[Redaktur: Mega Puspita]