“Saya menghargai putusan majelis hakim yang obyektif dan sesuai hukum acara perdata. Ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap saya tidak berdasar. Untuk itu, saya bersama tim hukum akan mengajukan gugatan balik guna menuntut keadilan dan perlindungan atas hak-hak saya yang telah dirugikan,” Ujarnya.
Elman Mangunsong juga menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang sah melalui perjanjian kerja sama pengelolaan lahan yang telah ditandatangani sejak 27 Agustus 2020 silam. Hingga berita ini diterbitkan Wahana News belum melakukan konfirmasi atau menerima pernyataan resmi dari pihak Harianto.
Baca Juga:
Bentrok Warga di Tanimbar Tewaskan Satu Orang, Tujuh Luka
Redaktur: Sah Siandi Lubis