Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. sementara itu pemberian THR kepada pekerja mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Pertama Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," katanya.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman Gempa Megathrust
Kedua, adalah Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," katanya.
Sedangkan ketentuan pembayaran THR adalaqh, untuk penerima THR yakni pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Batas waktu pembayaran adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Besarannya adalah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan)/12 × 1 bulan gaji.
"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku," katanya.