RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 908/500.16.7.2/Disnakertrans/2025 mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.
"Pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan perusahaan harus patuh melaksanakannya," kata Gubernur Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman Gempa Megathrust
Ia menjelaskan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya, yaitu pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan pihaknya sudah membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025), guna memastikan hak pekerja dalam menerima THR.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Posko ini katanya lagi, berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Karena itu, katanya lagi pihaknya ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko.