Riau.WahanaNews.co - Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait Pabrik Kelapa Sawit (PSK) PT AASP yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga telah menduduki Tanah Kawasan Hutan Konversi (HPK).
Dalam pertemuan tersebut, DLHK Riau memaparkan hasil verifikasi terhadap PT AASP yang menyatakan bahwa pabrik tersebut benar masuk dalam Kawasan Hutan Konversi.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Hasil Verifikasi tim kita terhadap PT AASP sudah kita jelaskan kemarin sama mereka (GMPR) dan benar kalau wilayah itu (PT PKS AASP) dalam Kawasan Hutan," ucap Agus Suryoko, Bagian Penindakan Balai Gakkum KLHK Riau, dikutip Rabu (11/10/2023).
Adapun berdasarkan verifikasi di lapangan, kata Agus, PT AASP sejauh ini sudah melayangkan pengajuan pembebasan lahan sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat.
"Soal Pengajuan Pembebasan Lahan sudah sampai ke Kementrian Pusat. Kita menunggu dari Kementerian gimana hasilnya nanti," jelas Agus.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Disamping itu, Ketua Pengurus GMPR, Ali Jung - Jung Daulay menyampaikan, berdasarkan pernyataan DLHK Riau yang menyatakan bahwa benar PT AASP Rohil menduduki Kawasan Hutan Konversi, namun dirinya menilai ada kejanggalan terkait berdirinya dan pengelolahan perurahaan tersebut.
"Kita nilai ada kejanggalan, sebab sepengatahuan saya, sebuah perusahaan layak beroperasi atau melakukan pengelolahan jika sudah memiliki ijin. Tapi mereka (PT AASP) masih tahap pengajuan pembebasan kawasan sudah beroperasi meski belom mengantongi surat pembebasan lahan," terangnya.
Kendati itu, ia pun meminta DLHK Riau dan dinas - dinas terkait untuk tidak melanggar dan taat pada Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku. Selain itu, dirinya juga meminta supaya dinas terkait melalukan penindakan terhadap mafia-mafia yang sudah merugikan negara.