Riau.WahanaNews.co - Untuk kedua kalinya, Ny. Marliati br Manik mengajukan tuntutan haknya kepada Sarkawi Lim, pengembang perumahan Cemara Suites.
Kasus ini bermula dari kerjasama Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi yang memiliki lahan seluas 39,065 m2 dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, tanggal 26 Pebruari 2004.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Dari pantauan media, Ny. Marliati br Manik, yang juga Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B. Fransisco Butar-butar, S.H & Rekan, telah menggembok atau menutup portal Pos Security Checking Perumahan Cemara Suites di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Terdapat cekcok antara pihak Marliati dengan pihak pengembang yang diwakili oleh seseorang dengan inisial J. Beberapa aparat kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru berjaga-jaga untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kuasa hukum Marliati br Manik, B. Fransisco Butar-butar, S.H, menjelaskan bahwa penutupan pintu gerbang dilakukan klien mereka karena merasa dizalimi oleh Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites. Mereka berkerjasama berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Adapun salah satu butir dalam surat perjanjian tersebut mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama terkait dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik sebagai pemilik tanah. Namun, dalam perjalanan waktu, Marliati br Manik malah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Meskipun telah ditahan selama dua bulan di Polresta Pekanbaru, proses hukum tersebut berhenti dan klien mereka dibebaskan tanpa tuduhan.
Fransisco Butar-butar menambahkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak klien mereka sesuai dengan isi kesepakatan sebelumnya. Mereka juga telah melaporkan masalah ini ke Polda Riau.
Di lokasi perumahan, Marliati br Manik mengungkapkan berbagai peristiwa yang dialaminya bersama suaminya sejak kesepakatan MOU jual-beli. Salah satunya, Marliati pernah menerima sejumlah uang dari Sarkawi Lim sekitar Rp 4 miliar, yang digunakan untuk biaya pembersihan lahan dan pembangunan rumah. Namun, rumah tersebut dibongkar tanpa sepengetahuan mereka.