Dalam kontra, pihak pengembang Cemara Suites membantah semua tuduhan dari Marliati br Manik dan meminta persoalan diselesaikan sesuai aturan hukum. Mereka juga meminta agar portal yang digembok dibuka kembali.
Pada akhirnya, setelah turunnya pihak kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru untuk mengamankan situasi, kedua belah pihak diminta menahan diri. Selama portal digembok, beberapa konsumen perumahan Cemara Suites menyuarakan protes kepada pengembang setelah mengetahui adanya sengketa atas kawasan perumahan tersebut.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Ny. Marliati menyatakan bahwa ia sepakat untuk meninggalkan tempat tersebut setelah dijanjikan oleh Kapolsek Tampan bersama Kasat Dalmas Polresta Pekanbaru untuk melakukan pertemuan dengan Sarkawi Lim dan pihak kuasa hukumnya.
[Redaktur: Mega Puspita]