Lebih lanjut, pengingkaran perjanjian (wanprestasi) juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila dapat dibuktikan adanya unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kusumonyoko menyampaikan kekecewaannya kepada Wahana News atas haknya yang belum juga terpenuhi. “Hingga saat ini, sisa pembayaran sebesar Rp245 juta belum dibayarkan. Kami menduga terjadi pengingkaran yang disengaja oleh pihak Wisnu dan Cornelius,” tegasnya.
Baca Juga:
HAM,?: Diduga Curi Sawit, Seorang Pria Diarak Warga di Rokan Hilir
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan agraria dan ketenagakerjaan yang kerap kali diwarnai konflik hak dan tanggung jawab antarpihak, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang adil dan tegas bagi pekerja di sektor informal maupun proyek swasta non-pemerintah.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]