Riau.WahanaNews.co - Berawal pada hari Jumat (20/10/2023) ketika pelaku, yang kini menjadi tersangka, berinisial AR (19) asal Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten mengajak temannya JDW (16) untuk memancing.
“Sesuk mancing jam songo yo nang proyek (Besok mancing jam 9 ya, di proyek),” kata AR kepada JDW yang mengiyakan ajakan tersebut, dikutip Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
Kebakaran Hebat di Daegu: Ratusan Hektare Terbakar dan Ribuan Warga Dievakuasi
Proyek yang dimaksud adalah proyek waduk di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.
Kemudian, pada Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, JDW menghampiri AR untuk menuju proyek.
Mereka pun berboncengan menuju proyek tersebut. Hasrat untuk memancing pun selesai sekira pukul 11:00 WIB. Dua pemuda itu kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.
Baca Juga:
Kebakaran Jones Road Hanguskan 13.250 Hektare di New Jersey, Status Darurat Ditetapkan
Namun, 300 meter dari lokasi memancing, mata kail yang digunakan untuk memancing itu justru kecantol ranting kering.
Di sinilah petaka terjadi.
AR, yang membonceng JDW meminta JDW untuk berhenti karena mata kailnya tersangkut dengan ranting kering.