Riau.WahanaNews.co | DRPD Kampar mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rapat paripurna, Senin (28/3/2022).
Dalam rapat paripurna dihadiri sebanyak 31 anggota DPRD, Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya jatuh pada 22 Mei 2022.
Baca Juga:
Gubernur Riau Dorong TP PKK Berperan Aktif dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Namun, Catur sendiri tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar itu.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat setelah dilakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK).
Dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar. Berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 telah dijelaskan tentang ini.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lantik Edy Natar Nasution Sebagai Gubernur Riau
"Kami atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya," ucap Tony.
Dia menyampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar atas pengabdian dan dharma baktinya, dedikasi juga kerja keras, loyalitas serta kontribusinya di bumi sari madu Serambi Mekkahnya Riau selama 2017-2022 ini.
"Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah," ujarnya.