WahanaNews - Riau | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Riau siap mengawal dan membela salah seorang advokad yang diduga menjadi korban kekerasan oknum TNI AU.
Diketahui, korban bernama Makhfuzat Zein yang mendapat kekerasan fisik dari oknum TNI AU berpangkat Lettu berinisial SH yang menyebabkan korban mengalami luka memar di wajah. Korban pun kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Riau.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Mendapati informasi tersebut, DPC PERADI Pekanbaru pun menyimpulkan dan mengambil langkah tegas untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kasus tersebut.
Adapun pada Senin (12/6/2023) kemarin, Wasekjed DPN PERADI dan Ketua Tim Pembelaan, Yusril Sabri bersama sejumlah pengurus DPC PERADI Pekanbaru menyambangi kantor Denpom TNI AURI di Jalan Adi Sucipto.
Tim pun kemudian disambut dengan petugas jaga di ruang tunggu Denpom AURI oleh Kapten Khairul yang merupakan. penyidik Denpom AURI.
Baca Juga:
Lanud Sjamsudin Noor Banjarmasin Bagikan 25 Kaki Palsu Sambut Hari Bakti TNI AU
Dalam kesempatan itu, Yusril Sabri pun menyampaikan maksud dan tujuannya, serta menceritakan kronologi kasus kekerasan yang dialami rekan advokatnya oleh oknum TNI AU.
"Dimana pada tanggal 8 Juni 2023 lalu, menurut pengakuan Makhfuzat Zein yang sedang melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat saat menghadiri pelaksanaan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang. Ditempat eksekusi, tiba-tiba Lettu SH diduga mendorong dan memukul Makhfuzat hingga tersungkur jatuh," ujar Yusril, dikutip Selasa (13/6/2023).
"Setelah jatuh, Makhfuzat pun hendak berdiri, lalu diduga Lettu SH melakukan pemukulan beberapa kali dan akibat pemukulan tersebut Makhfuzat mengalami luka memar di wajah," sambung Yusril.