Sementara itu, saat hadir di Bareskrim Polri untuk melakukan mediasi dengan Japto Soerjosoemarno atas laporan pencemaran nama baik, awal Desember lalu, Wanda mengaku ingin meminta maaf dan bertemu Japto.
“Saya minta maaf jika saya ada kesalahan, tetapi saya tidak menyebut bahwa Pak Japto itu mafia tanah. Maksud saya adalah jangan sampai Pak Japto jadi korban mafia tanah,” ucapnya.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Mediasi dilakukan atas laporan Japto, lantaran Wanda dianggap telah melakuan pencemaran nama baik terhadap Ketua MPN Pemuda Pancasila tersebut, melalui postingan di akun media sosialnya.
Sementara itu, Sri Dharen, kuasa hukum Japto mengungkapkan bahwa kliennya sudah sangat dirugikan dan terganggu oleh ulah Wanda yang menyebut-nyebut preman dan mafia tanah atas proses pengosongan lahan di Cikini.
“Klien saya sudah sangat dirugikan, dan kami tidak mendapatkan jawaban ketika mempertanyakan dokumen yang membuktikan dia memiliki hak atas lahan Cikini,” sebutnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.