RIAU.WAHANANEWS.co, ROHIL - Kecamatan Bangko yang terletak di Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir-Riau, saat ini menjadi sorotan publik, karena ada dugaan oknum ketua DPD LSM yang terlibat dalam kegiatan judi mesin tembak ikan.
"Berdasarkan Aduan dari masyarakat, Jumat 22 Nopember, di Kecamatan Bangko yang enggan untuk di sebutkan namanya menyebutkan, Saya pernah lihat sendiri bang.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Oknum ketua LSM berinisial (MM) ini Sebagai perantara untuk Bagi bagi uang tutup mulut kepada orang yang menurut nya pantas untuk menerima upeti atau Atensi dari Pengusaha Judi mesin ikan ikan tersebut,"ucap masyarakat dengan kesal.
Sebagai Ketua LSM ini seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi ini malah sebaliknya, karena kegiatan judi mesin ikan ini sangat meresahkan masyarakat kecamatan Bangko.
Semoga dengan adanya informasi ini (APH) di kabupaten Rokan hilir dapat menegur dan semoga dengan adanya informasi ini dapat menjadi langkah Awal APH untuk bertindak.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"Ketua LSM (Gapotsu) Gerakan pemerhati Orang tertindas Kabupaten Rokan Hilir, Riasetiawan Nasution, merasa Prihatin saat mengetahui terkait info yang beredar.
Harapan Riasetiawan Nasution, Perihal info tersebut APH Harus memberantas dan melakukan Razia TANGKAP, TINDAK Oknum-oknum nakal yang terlibat Pada kasus judi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI BPK Prabowo Subianto.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atur didalam pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981.