Tak hanya itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Ajak Generasi Muda Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
[REDAKTUR: SAH SIANDI LUBIS]