Sariada mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba meminta penjelasan dari pengurus lama, termasuk mengapa mereka tidak menerima hasil pembagian keuntungan selama berbulan-bulan. Mereka sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum dari Kapolda Riau dan Kapolres Rohul dalam menangani laporan mereka.
Sariada juga mencurigai pengeluaran beban pembebasan lahan sebesar Rp500 juta dalam pembukuan pertanggungjawaban pengurus KOPTI-TIRA tahun 2022. Mereka berharap agar semua anggota KOPTI-TIRA dapat bersatu dalam memperjuangkan hak mereka dan tidak lagi menjadi korban kesewenang-wenangan pengurus lama. Mereka ingin agar kasus ini segera terungkap.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Brigadir Iswahyudi, penyidik polres Rohul menyatakan bahwa laporan dari Sariada dan anggota KOPTI-TIRA sedang dalam proses penyelidikan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidikan akan dilanjutkan. Mereka akan terus memberikan perkembangan informasi kepada penasehat hukum Akel Fernando.
[Redaktur: Mega Puspita]