Riau.WahanaNews.co - Pengurus KOPTI-TIRA (Koperasi Tani Timiangan Raya) di bawah kepemimpinan Ketua Edi Ahmad dan lainnya dilaporkan atas dugaan penggelapan hak anggota KOPTI-TIRA yang beralamat di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Riau.
Salah satu anggota KOPTI-TIRA, Ibu Sariada, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengurus KOPTI-TIRA Edi Ahmad. Mereka telah menunggu hasil pembagian keuntungan dari KOPTI-TIRA selama 7 bulan. Kekecewaan ini berkaitan dengan pembukuan yang dinilai janggal dan pengeluaran yang tidak transparan oleh pengurus.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Diketahui, pada 26 Juni 2023, diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk melaporkan pertanggungjawaban pengurus koperasi Tani Timiangan Raya tahun buku 2022.
Saat itu, anggota KOPTI-TIRA menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Edi Ahmad dan memilih pengurus baru, yaitu Sulaiman, (Ketua), A. Yani (Sekretaris), dan Indr Gunawan (Bendahara).
Namun, sulitnya Sulaiman bertahan di kepengurusan membuatnya mengundurkan diri untuk menghindari masalah baru.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Banyak upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melibatkan dinas koperasi dan UKM serta kepala desa. Namun, pengurus lama yang dipimpin Edi Ahmad tetap bersikeras sebagai pengurus sah.
Sariada dan beberapa anggota lainnya yang merupakan Calon Peserta Petani (CPP) melaporkan dugaan penggelapan pembayaran gaji anggota KOPTI-TIRA kepada pihak berwajib. Laporan ini telah disampaikan secara tertulis ke Polda Riau pada tanggal 9 Agustus 2023 dan kemudian ditindaklanjuti oleh polres Rohul.
Kuasa hukum dari kantor hukum Akel Fernando mengharapkan agar penegak hukum, khususnya polres Rohul, segera menyelidiki kasus ini dan mengadakan gelar perkara. Mereka menyoroti pengeluaran yang tidak transparan dan berharap agar kasus ini segera terungkap.
Sariada mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba meminta penjelasan dari pengurus lama, termasuk mengapa mereka tidak menerima hasil pembagian keuntungan selama berbulan-bulan. Mereka sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum dari Kapolda Riau dan Kapolres Rohul dalam menangani laporan mereka.
Sariada juga mencurigai pengeluaran beban pembebasan lahan sebesar Rp500 juta dalam pembukuan pertanggungjawaban pengurus KOPTI-TIRA tahun 2022. Mereka berharap agar semua anggota KOPTI-TIRA dapat bersatu dalam memperjuangkan hak mereka dan tidak lagi menjadi korban kesewenang-wenangan pengurus lama. Mereka ingin agar kasus ini segera terungkap.
Brigadir Iswahyudi, penyidik polres Rohul menyatakan bahwa laporan dari Sariada dan anggota KOPTI-TIRA sedang dalam proses penyelidikan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidikan akan dilanjutkan. Mereka akan terus memberikan perkembangan informasi kepada penasehat hukum Akel Fernando.
[Redaktur: Mega Puspita]