Riau.WahanaNews.co - Sebanyak 7 orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan saat pengamanan eksekusi 892 hektar lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam kegiatan eksekusi itu.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
"Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan," kata Andik, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Adapun pengamanan tujuh orang warga itu bermula saat personel kepolisian melakukan pengamanan eksekusi yang digelar oleh PT BSA, Kamis (21/9/2023) pagi.
Diketahui, di lokasi lahan yang menjadi sengketa telah berkumpul massa dari tiga kampung (desa) yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Massa yang diperkirakan berjumlah seratusan itu mencoba bertahan dan menolak eksekusi lahan yang telah ditanami singkong dari gusuran traktor milik perusahaan.
"Warga berusaha menghalangi proses pembersihan lahan (eksekusi) di lokasi. Sehingga anggota terpaksa melakukan pembubaran massa," kata Andik.
Dalam pembubaran massa itu, terpantau sebanyak tujuh orang yang membawa senjata tajam. Agar tidak membahayakan petugas dan operator alat berat, tujuh orang itu dibawa ke Mako Brimob setempat.