"Saya nggak bisa menjawab apa-apa bang. Maklumlah bang, saya cuma pekerja. Takut diberhentikan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pekerja lain bernama Andre, yang mengaku baru sekitar dua bulan bekerja di kebun sawit tersebut dan tinggal di barak yang berada di dalam area kebun.
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Fokus Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas
"Kalau luasnya sekitar 100 hektare bang, dan semua sama masa tanamnya. Tapi kalau nama pemilik kebun, maaf bang, saya nggak tahu,” ungkap Andre.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dihimpun wartawan, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang secara regulasi memiliki ketentuan dan perizinan tertentu sebelum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk perkebunan sawit.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti status perizinan kebun sawit, kepemilikan lahan, maupun legalitas penggunaan alat berat dan BBM di lokasi tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait, termasuk Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum, guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.
Baca Juga:
Wabup Rohil Cek Dugaan Limbah PT PHR yang Timbulkan Bau Tak Sedap di SDN 026 Bangko Permata
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
[Redaktur Adi Riswanto]