RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir
Sebuah unit alat berat jenis excavator merek CASE diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar saat beroperasi di area perkebunan kelapa sawit di RT 03 RW 08 Km 7 Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (06/02/206).
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Fokus Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Wartawan Wahananews.co di lapangan. Excavator terlihat aktif melakukan aktivitas pembukaan dan pengolahan lahan di lokasi yang berdasarkan penelusuran data tata ruang, termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau zona berwarna pink.
Di lokasi, operator alat berat yang mengaku bernama Debi, menyebut dirinya sebagai ASN PPK Paruh Waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Debi mengakui bahwa dirinya mengoperasikan excavator tersebut dan didampingi seorang helper yang merupakan masyarakat biasa.
Saat dikonfirmasi terkait penggunaan BBM, dari pengakuan operator diketahui bahwa excavator tersebut menggunakan solar, yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai sumber BBM yang digunakan.
Baca Juga:
Wabup Rohil Cek Dugaan Limbah PT PHR yang Timbulkan Bau Tak Sedap di SDN 026 Bangko Permata
Selain operator, di lokasi juga ditemui seorang pria bernama Saliman, yang mengaku sebagai mandor kebun sawit tempat excavator tersebut beroperasi. Ketika ditanya mengenai kepemilikan kebun sawit tersebut, Saliman enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya nggak bisa menjawab apa-apa bang. Maklumlah bang, saya cuma pekerja. Takut diberhentikan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pekerja lain bernama Andre, yang mengaku baru sekitar dua bulan bekerja di kebun sawit tersebut dan tinggal di barak yang berada di dalam area kebun.
"Kalau luasnya sekitar 100 hektare bang, dan semua sama masa tanamnya. Tapi kalau nama pemilik kebun, maaf bang, saya nggak tahu,” ungkap Andre.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dihimpun wartawan, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang secara regulasi memiliki ketentuan dan perizinan tertentu sebelum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk perkebunan sawit.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti status perizinan kebun sawit, kepemilikan lahan, maupun legalitas penggunaan alat berat dan BBM di lokasi tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait, termasuk Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum, guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
[Redaktur Adi Riswanto]