Dalam suratnya, PW-IWO Riau meminta Presiden mendorong lembaga yang memiliki kewenangan audit dan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, di antaranya,
-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor eksternal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Baca Juga:
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
-Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola pemerintah daerah.
-Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
-Kementerian Dalam Negeri dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Masyarakat Tembilahan Diimbau Tetap Tenang dan Waspada Hadapi Kemunculan Monyet Ekor Panjang di Permukiman
-Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan maladministrasi atau pungutan liar.
Muridi menegaskan bahwa langkah audit bukan untuk menyalahkan masyarakat kecil seperti juru parkir, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil dikorbankan. Yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaan, distribusi karcis, mekanisme setoran, dan pengawasannya,” tegasnya.