Riau.WahanaNews.co - Meski telah diatur dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dimana ketentuan tersebut tertulis besaran tarif untuk restribusi jasa usaha atas tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Salah satunya, untuk kendaraan roda dua seharusnya dikenakan Rp 1000 untuk dua jam pertama dan lebih dari dua jam pertama ditambah Rp500 per jamnya.
Baca Juga:
Sederet Fakta Praktik Bullying PPDS Temuan Kemenkes Dibeberkan Menkes Budi
Sementara itu, centrepark Rumah Sakit Awal Bross Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah memberlakukan tarif parkir Rp3000, meskipun para pengguna layanan parkir hanya sebentar.
Hal ini tentunya melanggar ketentuan Perda Rohil, dan jelas merugikan masyarakat pengguna jasa parkir.
"Kalau ditanya keberatan...ya..tentu saya keberatan, apalagi tidak sesuai aturan," ucap warga saat ditanya.
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
Dr. Erik, selaku Direktur Rumah Sakit Awal Bross Bagan Batu melalui pihak kedua atau vendornya L. Dores (PT. SPI) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengutipan jasa parkir yang dilakukan telah sesuai, yakni Rp 3000 dan kutipan ini sudah kesepakatan dengan pihak rumah sakit sebagai pihak pertama.
"Namun kesepakatan tersebut tidak tertulis, hanya kesepakatan secara lisan saja," ucap L. Dores, dikutip Jumat (16/5/2024).
Disinggung omzet perharinya, dijawab L. Dores bahwa dirata-ratakan mencapai Rp1.000.000 dan terkadang bisa mencapai Rp1.500.000.