WahanaNews - Riau | Penyidik Bidang Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan terkait curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan bahwa, saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Propam Polda Riau, sejak Kamis (8/6/2023) kemarin
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin, dan akan menjalani patsus selama 30 hari kedepan," kata Kombes Nandang di Riau, Jumat (9/6/2023).
Kabid menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik, menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut, yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," kata Kabid Humas.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.
Adapun Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.