Adapun beberapa stimulus bagi rakyat yang ingin memasang PLTS atap, antara lain, ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke PLN ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan, waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5-12 hari.
Pengembangan PLTS Atap yang ditargetkan sekitar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2024/2025 berpotensi mengurangi biaya bahan bakar per unit kWh sebesar Rp7,42 kWh dengan nilai rupiah gas total yang dapat dihemat sebesar Rp4,12 triliun per tahun.[gab]