WahanaNews-Riau I Aksi pria asal Provinsi Riau inisial HH (28) mencoba mentransfer uang melalui BRILink dengan cara menyetorkan uang palsu.
HH (28) ditangkap Kepolisian Resor Gowa setelah terjerat kasus peredaran uang palsu.
Baca Juga:
Polda NTT Ringkus Pengedar Uang Palsu Rp 100 Juta, Transaksi Barang Antik Gagal
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan aksi HH mengedarkan uang palsu terungkap pada 26 September 2021. Saat itu, HH hendak melakukan transfer uang melalui BRILink di Kecamatan Pattalasang, Gowa.
"Saat transaksi, pemilik BRILink di Pattalasang curiga uang Rp1 juta dari pelaku adalah uang palsu. Setelah diteliti, ternyata benar uang yang disetorkan HH adalah uang palsu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (8/10).
Mengetahui uang tersebut palsu, pemilik BRILink langsung mengamankan HH dan menyerahkan ke Polres Gowa. Berdasarkan pemeriksaan, kata Mangatas, HH ternyata mencetak uang palsu itu di tempat indekos rekannya.
Baca Juga:
Tersangka Pembuat Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Belajar Autodidak
"Pelaku ini mencetak uang palsu setelah melihat video di YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak, pelaku kemudian membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai," bebernya.
HH mengaku pertama kali mencetak uang palsu pada 23 September 2021. Saat itu, dia mencetak 60 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Uang palsu itu dibelanjakan pelaku di toko kelontong. Itu dilakukan agar pelaku bisa menukarkan uang palsu tadi dengan yang asli," tegasnya.