Ia memaparkan, seluruh lembaga penyalur memahami apabila terjadi penyaluran di atas kuota yang telah ditetapkan atu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka lembaga penyalur wajib mengganti nilai bakar yang tersalurkan dengan jenis bahan bakar minyak umum (JBU)/bahan bakar non subsidi.
Menyediakan produk substitusi yang lebih baik, yaitu dexlite dan pertamina dex. Melakukan sosialisasi peruntukkan menggunakan BBM kepada konsumen agar tepat sasaran.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Memberikan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelangaran dengan sanksi berupa penagihan selisih keekonomian dan penghentian suplai sementara. Melakukan SKPD terkait, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. [gab]