"Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."
Pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi pencurian tersebut. Selan itu , Masyarakat juga berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian Polsek Bagan Sinembah, dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca Juga:
Pesantren Diakui Jadi Kunci Pemberdayaan Desa, Cak Imin: Peran Mereka Sangat Vital
Redaktur: Sah Siandi Lubis